KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka melakukan Press Release pengungkapan Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan narkotika jenis sabu, periode November hingga Desember di Aula Kemintraan Polres Kolaka, pada Senin (5/12/2022).
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah kepada sejumlah awak media mengatakan, sejak November hingga Desember pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Untuk periode November hingga Desember, kami telah mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 59,34 gram," ungkapnya.
Dari empat orang tersangka yang diamankan kata dia, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang ditangkap pada tahun 2019 lalu. "Rata-rata pekerjaannya wiraswasta, dan motif mereka nekat melakukan penjualan barang haram karena faktor ekonomi," terangnya.
Lanjut Rezsa, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang terakhir ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, yakni transaksi sabu yang melibatkan dua orang tersangka berinisial (I) dan (Z), di sekitar Gerai ATM Hotel Sutan Raja, yang terletak di jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka pada Sabtu (3/12/2022) lalu. "Dari tangan keduanya, tim Satres Narkoba Polres Kolaka mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan satu unit Hp berwarna biru yang digunakan untuk bertansaksi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barang haram tersebut milik seseorang yang diarahkan melalui Hp, untuk diambil di sekitar Gerai ATM. "Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang itu milik seseorang yang diarahkan melalui Hp untuk diambil di sekitar Gerai ATM. Tapi yang pastinya, keduanya diamankan karena kedapatan menguasai barang haram tersebut," paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subider pasal 112 ayat (2), lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a), Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Post Top Ad
Minggu, 04 Desember 2022
Polres Kolaka Amankan 59 Gram Sabu Sejak November Hingga Desember
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar