KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan Sosialisasi tentang Pelayanan Hukum (Yankum) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Rabu pagi (25/1/2023).
Kepala Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat mengatakan, sosialisasi Yankum yakni pemberian bantuan hukum dari Kanwil Kemenkumham kepada warga binaan, secara cuma-cuma atau gratis bagi WBP yang statusnya masih proses peradilan. "Jadi yang masih berproses bisa kami bantu dan syaratnya cuma satu, yakni memperlihatkan surat keterangan tidak mampu, itu saja," ungkapnya.
Pemberian layanan bantuan hukum kepada WBP kata Hidayat, berlaku untuk semua kasus yang sedang dihadapi WBP. "Hanya kan syaratnya itu tadi, harus memperlihatkan surat keterangan tidak mampu," terangnya.
Selain sosialisasi Yankum, pihaknya juga melakukan kegiatan Penamas atau Pendekatan Humanis Bidang Pemasyarakatan yang merupakan program dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra. "Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mendekatkan diri anatara pegawan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.
Salah satu bentuk pendekatan tersebut kata dia, yakni duduk bersama dan melakukan komunikasi terbuka dengan WBP. "Apa keluhan mereka, apa saran mereka dan mendengar langsung bagaimana sarana dan pelayanan di Rutan," ujarnya.
Diakhir kegiatan, pegawai atau petugas Rutan bersama rombongan Kanwil Kemenkumham Sultra makan bersama dengan WBP. "Ini sebagai wujud kepedulian, rasa prihatin dan kebersamaan kami, bahwa apa yang dirasakan oleh warga binaan juga kita rasakan secara bersama sama," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar