Pihak PN Kolaka menunda proses eksekusi dua rumah di lahan sengketa di kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. |
KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kolaka batal melakukan eksekusi dua rumah diatas lahan sengketa, di Jalan Haji Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin siang (30/1/2023).
Pihak Pengadilan Negeri Kolaka, Andi Ilyas Anwar mengatakan, pembatalan eksekusi dua rumah, karena pihak tergugat bersama keluarga melakukan perlawanan atau menghalau proses eksekusi. “Kita lihat sendiri masyarakat semakin banyak, suasana semakin tegang sehingga pihak BPN Kabupaten Kolaka tidak nyaman untuk melakukan pengukuran lahan,” ungkapnya.
Ilyas menambahkan, saat ini pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan, dan menjadwalkan ulang proses eksekusi. “Kita akan jadwalkan ulang, karena hari ini situasinya kurang memungkinkan,” terangnya.
Dia menjelaskan, kasus sengketa lahan seluas 662 m² bermula saat pemohon atas nama H. Abdul Muin, dan termohon atas nama Usman Tahir, Muliati, Azhar dan Nurdin Tahir mengajukan gugatan di PN Kolaka pada tahun 2014 lalu.
“Karena H. Abdul Muin kalah di PN Kolaka, sehingga melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan dinyatakan menang,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Hukum tergugat, Amir Amin mengatakan, eksekusi dua rumah di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga terkesan dipaksakan, sebab pihaknya masih melakukan upaya hukum, dan hingga saat ini masih menunggu hasil sidang keputusan. “Penetapan eksekusi oleh PN Kolaka terhadap rumah klien kami terkesan dipaksakan. Sementara berdasarkan alat-alat bukti yang kami ajukan secara materil dan formil, sebenarnya penetapan PN Kolaka tidak perlu dipaksakan,” ungkapnya.
Sebab, pihaknya telah melakukan upaya hukum lainnya untuk melawan penetapan eksekusi tersebut. “Proses perkara yang akan dieksekusi ini masih banding, nanti jika sudah ada hasil putusan banding dan tidak ada perlawanan, silahkan eksekusi,” terangnya.
Amir juga menyayangkan sikap PN Kolaka, yang memaksakan untuk melakukan pemasangan patok. Sementara BPN Kolaka telah menarik diri atau memilih pulang, karena tidak nyaman untuk melakukan pengukuran. “Olehnya itu, kami memohon kepada bapak ketua PN Kolaka, untuk menunda sesaat. Ketika kami menang atas upaya hukum silahkan tegakkan hukum. Begitupun kalau memang kita kalah, silahkan tegakkan hukum,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar