Pengedar Sabu di Kolaka Diamankan Polisi - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 18 Januari 2023

Pengedar Sabu di Kolaka Diamankan Polisi

Sejumlah barang bukti milik RS yang diamankan Polisi di rumah kontrakannya

KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu, di rumah kontrakannya di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa (17/1/2023).

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar mengatakan, penangkapan RS (30) pria kelahiran Anaiwoi yang meruapakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di rumah kontrakan RS sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. "Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan dan peggerebekan serta penangkapan, dengan barang bukti 12 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 33,20 gram," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan Sachet kosong, satu timbangan digital dan satu buah H
andphone serta satu alat hisap berupa bong. "Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, RS yang merupakan karyawan disebuah perusahaan tambang, baru melakoni pekerjaan sebagai pengedar sabu selama dua bulan," terangnya.

Selain mengedarkan sabu, RS yang juga sebelumnya merupakan seorang pengguna sabu, memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kolaka, yang kemudian diedarkan di Kecamatan Pomalaa. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (A), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here