Adanya surat diduga palsu tersebut yang telah diajukan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Kolaka, dia merasa dirugikan karena posisinya sebagai anggta DPRD Kolaka Timur terancam akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurut Rika, aduan tersebut berawal dari adanya gugatan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Kolaka, terkait upaya keberatan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kolaka Timur dari Partai NasDem. "Jadi yang saya ajukan melalui kuasa hukum selaku penggugat, saat dalam agenda sidang bukti tambahan para pihak, kuasa hukum salah satu teradu yang turut jadi tergugat mengajukan bukti surat tersebut. Namun setelah diperiksa dan dikonfrontir dengan pihak terkait, isi dalam surat tersebut diduga adanya agenda rapat fiktif," ungkapnya.
Rika juga mengatakan, dia melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat klarifikasi terkait isi surat tersebut kepada Sekwan DPRD Koltim dan telah mendapat jawaban bahwa pihak DPRD Koltim tidak pernah ada rapat maupun pembahasan terkait PAW pada waktu yang disebutkan dalam surat tersebut
"Atas dasar itulah saya ke Polres Kolaka Timur untuk mangajukan aduan ini dan telah diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu tanggal 15 Februari 2023," terangnya saat ditemui disalah satu warkop, di Kolaka Jumat (17/2/2023).
Rika menambahkan, upaya hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kolaka terkait proses PAW, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. "Jadi saya harap kepada pihak - pihak terkait agar tidak melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), karena proses tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara," harapnya.
Rika masih enggan menyebut nama pihak yang diadukan di Polres Koltim, namun menurut dia, teradu merupakan masih satu partai dengan dirinya yakni merupakan pengurus DPD partai NasDem Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar