Pasang Satu Juta Patok, ATR/BPN Catat Rekor MURI - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 03 Februari 2023

Pasang Satu Juta Patok, ATR/BPN Catat Rekor MURI


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Hadi Tjahyanto melalui program pemasangan Satu Juta Patok, yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, menembus Rekor MURI, Jumat (3/2/2023).

Pemasangan Satu Juta Patok yang mengusung tema "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok," Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk memasang patok batas di tanah milik masing-masing.

Sementara itu, di Kabupaten Kolaka, Program Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) yang diserukan oleh Hadi Tjahjanto juga digalakkan Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Kolaka, yang dipusatkan di Desa Awa, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

"Alhamdulillah, pada hari ini kita sama-sama telah menyaksikan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), telah di launching oleh Bapak Menteri untuk seluruh wilayah Indonesia. Alhamdulillah pada hari ini juga, kita mencatatkan sejarah baru yaitu pencatatan di dalam rekor MURI untuk kategori pemasangan sebanyak 1 juta bidang," kata Kepala KPN Kabupaten Kolaka, Isman Tama, SH.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka, Isman Tama, SH saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat.jpeg

Di Kabupaten Kolaka kata dia, pihaknya diberikan target 500 patok tanda batas untuk mendukung program tersebut. "Alhamdulillah di Kabupaten Kolaka kita sudah mulai, serentak untuk pemasangan patok melaui program PTSL di tiga desa," ujarnya.

Olehnya itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka untuk memperhatikan dan memperjelas batas tanah saat dilakukan pemasangan patok. "Pemasangan tanda batas atau patok, bukan berarti hanya sekedar untuk mengetahui dimana batas bidang tanah, akan tetapi sebagaimana slogan yang telah dicanangkan oleh Kementerian ATS/BPN bahwa, patok tanda batas Anti Caplok dan Anti Cekcok. Artinya, tanda batas itu membuat jelas status tanah kita untuk saling mengetahui, saling memahami dan saling mengerti batas tanah masing-masing. Jadi tidak boleh lagi ada yang ribut, tidak ada lagi yang bermasalah dan tidak ada yang saling menggugat," terangnya.

Isman berharap, masyarakat Kabupaten Kolaka kesediaan dengan penuh kesadaran, untuk mendaftarkan tanahnya untuk dilakukan pematokan batas tanah. "Kami juga meminta kepada masyarakaat yangg akan dilaksanakan pematokan batas tanah, untuk berdedia menemani tim yang akan melksanakan pemasangan patok," tandasnya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengucapkan terima kasih kepada pihak kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, sebab program tersebut sangat positif. "Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas intinya, supaya tidak terjadi cekcok, ada kepastian, bahwa ini batas tanahnya si A, si B, dan si C," ungkapnya.

Sebab kata dia, selama ini terjadi permasalahan di daerah yang paling besar dan paling banyak pertengkaran, karena akibat tapal batas yang tidak jelas. "Jadi tadi saya sampaikan kepada masyarakat, kalau sudah ditancap patoknya, tidak usah lagi dipindahkan," ujanrya.

Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas yang dicanangkan oleh menteri Hadi Tjahjanto kata dia, sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kolaka khususnya di beberapa kecamatan. "Karapan saya yang pertama, kalau sudah ditancap patoknya, tidak usah lagi dipindahkan. Yang kedua, supaya masyarakat membantu bapak atau ibu yang ada di BPN, saya betul-betul menunjukkan tapal batas yang sesungguhnya. Yang ketiga, setelah tapal batas
terpasang, untuk dipelihara dan dijaga," tandasnya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here