KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aborsi seorang mahasiswi, yang ditemukan meninggal dunia akibat pendarahan, di sebuah Wisma di Kabupaten Kolaka, Rabu (15/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira mengatakan, penetapan dua orang tersangka setelah pihaknya menaikkan status perkara tersebut
pada tingkat penyidikan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh orang saksi. "Untuk penemuan jenazah di Wisma kemarin, kasusnya telah kami naikkan
statusnya ke penyidikan. Kami telah memeriksa tujuh saksi dan menetapkan dua orang tersangka," ungkapnya saat memberikan keterangan di Polres Kolaka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pacar korban berinisial IR, dan seorang seorang wanita berinisial A, karena diduga berperan dalam
membantu menggugurkan janin yang dikandung oleh korban. "Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh keduanya kepada polisi, mereka mengakui telah
membantu menggugurkan janin yang dikandung oleh korban, dengan racikan nanas muda hingga terjadi pendarahan hebat," terangnya.
Kata Lewangga, pihaknya juga terus mengembangkan kasus tersebut, untuk memperdalam kasus dibalik meninggalnya seorang mahasiswi di Wisma di jalan
TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. "Tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka baru, kami masih kembangkan dan dalami," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dijerat dengan pasal 348 ayat (1) dan (2), serta pasal 299 KUHP, serta pasal 194 junto pasal 75 ayat 2 tentang undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar