KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Sebanyak delapan orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Jum’at, 3 Maret 2023.
Proses pemindahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Salahuddin serta seorang staf dari Pelayanan Tahanan. Satu-persatu warga binaan dibawa ke dalam kendaraan operasional dengan pengawalan dari petugas Rutan Kolaka. Sebelum memasuki kendaraan operasional satu-persatu warga binaan tersebut digeledah untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemindahan.
Dikatakan oleh Tutut, bahwa warga binaan yang dipindahkan merupakan napi pidana narkoba dan pidana umum.
“Pada hari ini, kami memindahkan warga binaan sebanyak delapan orang, yang mana, empat orang pidana narkoba dan empat orang lainnya pidana umum. Mereka dipindahkan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Kolaka”kata Tutut
Tutut juga mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak lapas.
“Tentunya kami telah berkoordinasi dengan lapas Kendari mengenai pemindahan ini. Karena memang sudah semestinya mereka ditempatkan dilapas, terlebih lagi status mereka yang sudah Narapidana dan Rutan Kolaka yang sudah over kapasitas” pungkasnya.
Usai menyelesaikan prosedur pemindahan, tepat pukul 06.00 WITA, kedelapan orang warga binaan tersebut diberangkatkan menuju Lapas Kendari menggunakan kendaraan TransPas dengan pengawalan petugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar