Komnas HAM RI Beri Kuliah Umum di USN Kolaka - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 15 Maret 2023

Komnas HAM RI Beri Kuliah Umum di USN Kolaka

KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) meberi kuliah umum di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan mengusung tema “Situasi HAM di Indonesia”.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Rektor USN Kolaka, Nur Ihsan, dihadiri oleh Wakil Rektor I, II, III, para Dekan, serta seluruh peserta mahasiswa dari fakultas hukum USN Kolaka, dengan pemateri dari Komisioner Komnas HAM RI, Hari Kurniawan, di Auditorium USN Kolaka pada Rabu, (15/03/23).

Rektor USN Kolaka, Nur Ihsan dalam sambutannya mengatakan bahwa, setiap saat pihak Komnas HAM RI selalu memberikan kuliah umum di Universitas yang ada di indonesia.

“Komnas HAM setiap saat selalu memberikan kuliah-kuliah seperti ini, tentu nanti bapak Hari Kurniawan sebagai nara sumber akan memberikan informasi mengenai apa sesunguhnya Komnas HAM RI itu harus hadir. Hak asasi manusia itu hampir seluruh dunia itu selalu ada, berarti hal ini dianggap penting dan harus dilindungi atau dikembalikan setiap warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu,Komisioner Komnas HAM RI, Hari Kurniawan mengatakakn bahwa, di Sulawesi Tenggara masih kurang dengan adanya pengaduan tentang Hak Asasi Manusia, yang diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang HAM.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang HAM, sehingga masyarakat tidak tahu bagaimana cara melakukan pengaduan sebagai Hak-hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Hari Kurniawan menjelaskan, Komnas HAM RI merupakan Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga Negara lainnya yang berfungsi dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi Hak Asasi Manusia, sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Komnas HAM fungsinya akan selalu melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi Hak Asasi Manusia. Semua ini sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here