Polres Kolaka saat melakukan Press Conference Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Kolaka |
KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kolaka menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) inisial AM bersama bendahara SMKN 1 Kolaka inisial M, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018 hingga 2022 senilai satu miliar lebih, Senin (4/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Akp Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, pengungkapan kasus korupsi di SMKN 1 Kolaka, melalui tahapan penyidikan sejak tanggal 29 September 2023 lalu. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, modus operandi kedua pelaku yaitu melakukan pembelanjaan fiktif dan melakukan pemotongan honor di sekolah, hingga mencapai kerugian negara satu miliar lebih,” ungkapnya saat melakukan Press Conference kepada sejumlah wartawan.
Dalam kasus tersebut kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS SMKN 1 Kolaka tahun 2018 hingga tahun 2022. “Selain itu, kami juga mengamankan lembar penerima daftar insentif Satpam dan Cleaning Service, rekening koran Bank Sultra, SK Gubernur tentang pengangkatan AM sebagai kepala SMKN 1 Kolaka, serta SK BKD yang menjelaskan bahwa tersangka masih menduduki jabatan kepala SMKN 1 Kolaka,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korups, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar