Polisi memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur |
KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka mengamankan pelaku berinisial GAW (18) atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Senin (4/12/2023).
Pelaku diamankan dalam pelariannya di Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari, usai melakukan aksinya, pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka , Akp Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban dalam perjalanan menuju sekolah dengan menyeberangi kali merah yang ada di Kelurahan Sabilambo. “Ditengah perjalanan, korban didatangi oleh tersangka GAW dari belakang dan menutup mulut korban, sambil menodongkan sebilah pisau kecil ke pinggang korban,” ungkapnya.
Korban kemudian dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kebun atau pondok yang tak jauh dari lokasi korban melintas. “Korban menuruti kemauan pelaku karena diancam akan dibunuh dengan parang,” ujarnya.
Usai memperkosa korban di dalam pondok, pelaku kemudian melarikan diri ke Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari. “Tersangka diamankakan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, tanpa perlawanan dalam pelariannya di Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari,” jelasnya.
Selain mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban, polisi juga menyita sebilah parang sebagai barang bukti. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, Junto pasal 76D undang - undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar