KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Kolaka, Supardang, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan tindakan segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh. Direktur PolPP & Linmas beserta segenap jajaran dan staffnya.
Hal itu disebabkan, Plh. Direktur PolPP & Linmas beserta anggotanya dianggap telah melakukan tindakan Inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN, kepada KemenPAN & RB. "Yang mana pada dasarnya, inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya, yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja, yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN & RB," ungkapnya.
Kata dia, surat yang di buat oleh PLH. Direktur PolPP & Linmas dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ tertanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tertanggal 4 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi S. Nasution, SE, MAP selaku Plh. Direktur PolPP & Linmas, ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan Plh. Direktur PolPP & Linmas beserta jajaran tidak memahami perundang-undangan.
"Patut diduga, Plh. Direktur PolPP & Linmas Kemendagri beserta staf dan jajaran, ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang mana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum)," ujarnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Pardang ini, pada Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Sumber Daya Manusia, menerangkan bahwa aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023 dijelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
"Maka dari itu, Kementerian Dalam Negeri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh. Direktur PolPP & Linmas beserta jajaran dan staff di lingkungan Direktorat PolPP & Linmas Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja, dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," tegasnya.
Olehnya itu, FKBPPPN Se Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP & Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB, yang diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Yang mana akan kami agendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Menteri Dalam Negeri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh. Direktur PolPP & Linmas beserta segenap jajaran dan staffnya, terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar