Polres Kolaka Amankan Dua Pemuda Atas Kepemilikan 1,2 Kilogram Sabu - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 08 Januari 2024

Polres Kolaka Amankan Dua Pemuda Atas Kepemilikan 1,2 Kilogram Sabu

 

Polres Kolaka menggelar Press Rilis penangkapan dua pemuda atas kepemilikan sabu seberat 1.2 KiloGram.jpg

KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengamankan dua orang pemuda, warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, atas kepemilikian sabu seberat 1,2 kilogram.

Kapolres Kolaka, AKBP Muh. Yosa Hadi mengatakan, penangkapan keduanya berkat laporan dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sekitar wilayah tempat tinggal salah seorang tersangka. “Keduanya yang telah lama menjadi target operasi, berkat laporan masyarakat. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Kaka Tua, Kelurahan Laloeha,  Kecamatan Kolaka,” ungkapnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF alias A warga jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha dan AS alias AC, warga jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, pada Minngu malam 7 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan di rumah salah seorang tersangka, kami mengamankan sembilan shacet plastik klip ukuran besar, yang dibalut lakban warna coklat, yang sebelumnya disembunyikan ke dalam paket makanan,” ujarnya.


Kapolres Kolaka (Tengah) memperlihatkan sabu hasil tangkapan seberat 1.2 KG

Kata Yosa, polisi juga mengamankan 22 shacet plastik klip sedang dengan berat brutto 1.2 kilo gram. “Selain itu polisi juga mengamankan ratusan plastik klip bening kosong, dua unit timbangan digital, alat pres plastic, kotak pengiriman dan dua unit Hp,” bebernya.

Lanjut Yosa, dari hasil pemeriksaan polisi dan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Bukit Tinggi, Sumatera dan akan diedarkan di Kabupaten Kolaka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerata dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here