KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengamankan satu dari dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian tabung gas elpiji tiga Kilogram milik sebuah pangkalan, yang terjadi di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, pada Jumat pagi (19/1/2024) pada jam 05.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, kronologis kejadian tindak pidana pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram bermula saat pemilik pangkalan tabung gas tiga kilogram bernama A. Muchrom Reza Pahlevi, sedang makan di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya pada Jumat dini hari (19/1/2024) sekitar jam 01.30 Wita, usai nongkrong di rumah temannya. "Setelah itu, Reza masuk ke dalam rumah untuk beristirahat," ungkap Riswandi.
Pada jam 09.00 Wita, Reza dibangunkan oleh Eka dan Yanti dan menyampaikan jika tempat penyimpanan miliknya dalam keadaan terbuka. "Setelah melakukan pengecekan dan berdasarkan rekaman CCTV, Reza menemukan 49 unit tabung gas elpiji miliknya hilang dicuri oleh dua orang menggunakan mobil Avanza hitam," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Reza yang mengalami kerugian sekitar Rp. 11 juta melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10/I/2024/Sultra/Res Kolaka, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, dengan berbekal rekaman CCTV," terangnya.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Sabtu dini hari (20/1/2024) sekitar jam 02.00 Wita Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, yang di pimpin oleh Aipda Rudi Suhendra bersama personel melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa. "Saat berada di Jalan Protokol, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Tim Elang mendapati satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DT 1446 BB yang di kemudikan oleh terduga pelaku bernama Andi Rahmat alias Akku dan Fadil," jelasnya.
Saat mobil tersebut dicegat, terduga pelaku langsung tancap gas dengan posisi mundur dan berjalan zigzag, sehingga membahayakan pertugas dan pengguna jalan lainnya. "Tim Elang kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kearah atas. Karena merasa panik, mobil yang dikemudikan oleh Andi Rahmat alias Akku menaiki pembatas jalan dan menabrak tiang listrik, kemudian langsung melarikan diri masuk ke perumahan warga," bebernya.
Melihat kejadian tersebut, personel Tim Elang dibantu warga sekitar, berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni Andi Rahmat, sedangkan terduga pelaku Fadil berhasil melarikan diri. "Berdasarkan pengakuan Andi Rahmat Alias Akku, dia bersama rekannya Fadil telah mencuri 41 tabung gas Elpiji di Jalan Repelita, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka," paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e, Subsider Pasal 362 KUHP. "Saat ini kami telah mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam DT 1446 BB, kunci T, Gembok dan gunting pemotong besi sebagai barang bukti. Sementara tabung ukuran 3 kilogram masih dalam penyelidikan TIM," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar