Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin menjelaskan, penangkapan wanita asal Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu, di sekitar BTN Unlifitland tepatnya di Dusun I, Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. "Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Saleng di sekitar wilayah tersebut, di dapati seorang wanita berinisial FY (39) asal Kabupaten Kolaka," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebungkus rokok yang berisikan satu sachet kemasan plastik klip bening, yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis sabu berat bruto 9,6 gram yang terbungkus tisu. "Selain itu, kami juga mengamankan satu unit Hp yang kerap digunakan untuk melakukan transaksi,' ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FY yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka Timur, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar