KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria bernama Andi Ismail Madjid, di Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian uang di dalam jok motor, Selasa (6/2/2024).
Kasusbsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, penangkapan terduga pelaku yang merupakan pencuri uang spesialis jok motor, berdasarkan laporan polisi yang terjadi di Jalan Ekonomi, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, pada Jumat pagi, (5/1/2024), sekira jam 08.10 Wita lalu.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan hasil introgasi polisi, terduga pelaku Andi Ismail Madjid mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang tunai di dalam Jok motor sebesar sembilan juta rupiah bersama rekannya bernama Hendra, yang saat ini telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Kendari dan Jatanras Polda Sultra.
Kronologi Kejadian
Kronologis kejadian pencurian uang di dalam jok motor, bermula saat korban bernama Fitriani, warga Wisma Harapan, KelurahanDawi-dawi, Kecamatan Pomalaa sedang melakukan penarikan uang melalui di BRI Link, yang berada di Jalan Ekonomi, Kelurahan Dawi-dawi, pada Jumat, tanggal 5 Januari 2024, sekira jam 08.10 Wita. "Setelah korban melakukan penarikan uang sebesar sembilan juta rupiah, uang tersebut kemudian disimpan di dalam bagasi motor," terangnya.
Korban kemudian menuju ke Jalan Konggoasa dengan maksud untuk membeli Pulsa dan Parfum. "Setelah korban keluar dari toko kosmetik, kemudian ditegur oleh pemilik bengkel yang ada di depan toko kosmetik, untuk memeriksa isi di dalam jok motornya," jelasnya.
Setelah korban memeriksa jok motornya, korban kaget karena uang senilai sembilan juta rupiah sudah tidak ada. "Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Pomalaa," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar