Dinkes Kolaka Gelar Pendampingan Regulasi pada Fasilitas Kefarmasian - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 30 April 2024

Dinkes Kolaka Gelar Pendampingan Regulasi pada Fasilitas Kefarmasian

 


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Dalam rangka menunjang Sumber Daya Manusia pada  pelayanan kefarmasian dalam  menyediakan  dan memberikan obat  yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait  regulasi dan standar pelayanan terkini. 


Olehnya itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka melakukan pendampingan regulasi pada fasilitas kefarmasian kepada pengelola apotek di Kabupaten Kolaka, dengan menghadirkan narasumber dari Balai POM Kendari, IAI Cabang Kolaka dan dari Dinkes Kabupaten Kolaka.


Kadis Kesehatan Kabupaten Kolaka, dr. Muhammad Aris mengatakan, berdasarkan pada undang-undang  nomor 23 tahun 2014 dinyatakan bahwa, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan di dalam penerbitan izin  fasilitas pelayanan kefarmasian antara lain apotek dan toko obat. "Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 bahwa dalam pelaksanaan perizinan tersebut wajib dilakukan pengawasan," ungkapya. 


Pengawasan obat kata dia, tidak terlepas dari pengawasan  terhadap  pelaksanaan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian. Dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan  berusaha bersasis risiko  pasal 222 mengatur bahwa, pengawasan rutin  untuk usaha risiko menengah dan tinggi dilakukan minimal 1 tahun sekali, baik dengan inspeksi lapangan berupa pemeriksaan rutin  ataupun pembinaan ( Bimtek ). 


"Selain terkait perizinan sarana, SDM pengelola  obat di Fasyankes  juga berperan penting  dalam menyediakan  dan memberikan  sediaan farmasi  ( obat ) yang bermutu. Karena Fasyankes  merupakan muara  peredaran  sediaan farmasi yang akan bersinggungan  langsung dengan masyarakat," ujarnya. 


Olehnya itu, selain melakukan  fungsi pengawasan, pemerintah daerah selaku penerbit izin  operasional fasilitas pelayanan  kefarmasian,  berkewajiban melakukan  pembinaan terhadap SDM kesehatan pada sarana-sarana yang ada,  agar  penyelenggaraan  pelayanan kefarmasian  dapat memenuhi standar  dan persyaratan yang ditetapkan.


"Pendampingan regulasi merupakan kegiatan pembinaan untuk pelaku usaha berupa pertemuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola  apotek dan toko obat," terangnya.


Aris berharap, para peserta dapat menyimak dengan baik materi yang diberikan, agar nantinya bisa diterapkan di sarana masing-masing. Sebab sangat disayangkan jika sudah beberapa kali diberikan pembinaan, namun pada saat sarana diawasi, ketidaksesuaian masih ditemukan. "Kesadaran dari tenaga kefarmasian untuk bekerja secara profesional sangat dibutuhkan. Setelah mengikuti kegiatan ini semoga tidak ada lagi sarana yang harus diingatkan untuk memperpanjang izin, melakukan pelaporan jika diingatkan. Mari bersinergi, sehingga ketika Dinas Kesehatan melakukan pengawasan menjelang Hari Raya di toko-toko, tidak ditemukan lagi obat yang dijual yang nota bene diperoleh dari sarana pelayanan kefarmasian. Sekali lagi mari bekerja secara profesional menerapkan standar pelayanan kefarmasian di sarana," tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here