KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Dalam rangka menunjang Sumber Daya Manusia pada pelayanan kefarmasian dalam menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.
Olehnya itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka melakukan pendampingan regulasi pada fasilitas kefarmasian kepada pengelola apotek di Kabupaten Kolaka, dengan menghadirkan narasumber dari Balai POM Kendari, IAI Cabang Kolaka dan dari Dinkes Kabupaten Kolaka.
Kadis Kesehatan Kabupaten Kolaka, dr. Muhammad Aris mengatakan, berdasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 dinyatakan bahwa, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan di dalam penerbitan izin fasilitas pelayanan kefarmasian antara lain apotek dan toko obat. "Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 bahwa dalam pelaksanaan perizinan tersebut wajib dilakukan pengawasan," ungkapya.
Pengawasan obat kata dia, tidak terlepas dari pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian. Dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bersasis risiko pasal 222 mengatur bahwa, pengawasan rutin untuk usaha risiko menengah dan tinggi dilakukan minimal 1 tahun sekali, baik dengan inspeksi lapangan berupa pemeriksaan rutin ataupun pembinaan ( Bimtek ).
"Selain terkait perizinan sarana, SDM pengelola obat di Fasyankes juga berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan farmasi ( obat ) yang bermutu. Karena Fasyankes merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Olehnya itu, selain melakukan fungsi pengawasan, pemerintah daerah selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian, berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SDM kesehatan pada sarana-sarana yang ada, agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.
"Pendampingan regulasi merupakan kegiatan pembinaan untuk pelaku usaha berupa pertemuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pengelola apotek dan toko obat," terangnya.
Aris berharap, para peserta dapat menyimak dengan baik materi yang diberikan, agar nantinya bisa diterapkan di sarana masing-masing. Sebab sangat disayangkan jika sudah beberapa kali diberikan pembinaan, namun pada saat sarana diawasi, ketidaksesuaian masih ditemukan. "Kesadaran dari tenaga kefarmasian untuk bekerja secara profesional sangat dibutuhkan. Setelah mengikuti kegiatan ini semoga tidak ada lagi sarana yang harus diingatkan untuk memperpanjang izin, melakukan pelaporan jika diingatkan. Mari bersinergi, sehingga ketika Dinas Kesehatan melakukan pengawasan menjelang Hari Raya di toko-toko, tidak ditemukan lagi obat yang dijual yang nota bene diperoleh dari sarana pelayanan kefarmasian. Sekali lagi mari bekerja secara profesional menerapkan standar pelayanan kefarmasian di sarana," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar