KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna pembicaraan TK II DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka persetujuan bersama atas pembahasan 7 rancangan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2024, berlangsung di Aula Kantor DPRD Kolaka. Senin (22/4/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua Syaifullah Halik dan di hadiri Penjabat Bupati Andi Makkawaru menetapkan tujuh peraturan daerah dimana lima diantaranya adalah Perda inisiatif dewan.
Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik mengatakan, bahwa dari ketujuh perda yang di tetapkan, yaitu dua raperda dari Pemerintah dan lima raperda dari inisiatif DPRD yang akan di tetapkan menjadi Perda Definitif.
”Dari tujuh perda itu yakni dua raperda dari Pemerintah dan lima raperda dari inisiatif DPRD Kolaka yang akan kita tetapkan menjadi Perda Definitif,” kata politisi Gerindra itu.
Syaifullah Halik menjelaskan,bahwa ke tujuh Raperda itu antara lain Perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman,perda tentang inovasi daerah,yang di usulakn oleh Pemerintah sementara lima Raperda inisiatif DPRD yakni perda tentang perlindungan dan pelestarian pangan lokal khas Tolaki Mekongga.
“Adapun ketujuh raperda yakni rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman,perda tentang inovasi daerah,yang di usulakn oleh Pemerintah sementara lima Raperda inisiatif DPRD yakni perda tentang perlindungan dan pelestarian pangan lokal khas Tolaki Mekongga,”jelasnya
Selain itu,lebih lanjut, kata Syaifullah raperda tentang program beasiswa dan bantuan pendidikan,perda pemberdayaan usaha mikro pada kawasan industri,perda tentang pemberian insentif kemudahan investasi dan perda tentang pembinaan dan pengawasan penerapan pariwisata.
”Jadi semua raperda ini sudah melalui proses harmonisasi di kantor Kemenkumham dan sudah di fasilitasi ke Biro Pemerintahan Pemrov Sultra,” jelas Syaifullah Halik.
Sementara itu, Pejabat Bupati Kolaka, Andi Makkawaru dalam pendapat akhir memberikan apresiasi atas usulan bersama raperda ini yang telah banyak menguras energi dan fikiran serta waktu namun semua itu akan menjadi catatan bagi Pemerintah agar bisa lebih cepat serta efisiensi dalam mengajukan pembahasan-pembahasan dalam hal peraturan daerah.
Untuk itu, dengan di tetapkan tujuh Raperda menjadi Perda usulan Pemerintah daerah maupun hak inisiatif DPRD,maka raperda tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membantu tugas-tugas Pemerintah agar lebih efektif.
”Kalau kita kerja keras dan niat baik adalah merupkan wujud nyata pengabdian kepada daerah sehingga hubungan yang harmonis yang tercipta antara Pemerintah dan DPRD dapat terpelihara dengan baik,”ungkap Andi Makkawaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar