Polres Kolaka Amankan Sabu Seberat Dua Kilogram Beserta Kurirnya - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 03 April 2024

Polres Kolaka Amankan Sabu Seberat Dua Kilogram Beserta Kurirnya



KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang kurir, berseta barang bukti sabu seberat dua kilogram, pada Jumat (29/3/2024) lalu.


Dir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, penangkapan kurir sabu yang diketahui berinisial H (32) warga jalan Sunu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, berkat kerjasama antara BNNP, BNNK Kolaka dan polisi. “Kronologi penangkapan bermula saat personel Sat Reserse Narkoba Polres Kolaka, menerima informasi berupa foto dan video adanya seseorang warga Kabupaten Kolaka, yang membawa sabu seberat dua kilogram,” ungkapnya saat menggelar Press Conference di Aula Kemitraan Polres Kolaka yang didampingi Kepala BNNK Kolaka, Syamsuarto dan Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi, Rabu (3/4/2024).


Berdasarkan informasi tersebut kata dia, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah mertua tersangka H, yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. “Namun saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kolaka tidak menemukan sabu seperti pada gambar yang diterima,” ujarnya.


Setelah diintrogasi, tersangka H mengakui jika barang haram tersebut ternyata disembunyikan di belakang WC warga, di Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. “Awalnya hanya ditemukan 18 bungkus klip bening, karena dua bungkusnya lagi disimpan terpisah untuk jaga-jaga mana kala upah kurirnya tidak dibayarkan,” terangnya.


Berdasarkan pengakuannya, tersangka berangkat ke Kota Medan untuk mengambil sabu dengan menggunakan pesawat udara pada Rabu 27 Maret 2024 kemarin, dan kembali ke Kolaka dengan menggunakan jalur laut dan darat, berdasarkan perintah dari seseorang di dalam lapas. “Tersangka diiming-iming 100 juta rupiah jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Kolaka,” jelasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), undang undang RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal satu milyar dan maksimal 10 milyar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here