KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum personel kepolisian di di jalan Khairil Anwar, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, pada hari Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, telah ditangani oleh Polres Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, hingga saat ini perkembangan penanganan kasus penganiayaan tersebut, telah menahan lima orang oknum personel Polres Kolaka yang terdiri dari Bintara remaja. "Sebelumnya kami menahan tiga orang, namun hingga hari ini bertambah dua orang tersangka, sehingga total menjadi lima orang," ungkapnya, Senin (22/4/2024).
Saat ini kata dia, kelima personel tersebut telah dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) sebagai bentuk pertanggung jawaban dari para pelaku. "Para tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Propam Polres Kolaka, bersama personel Bidpropam Polda Sultra," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kolaka juga menyampaikan akan berupaya mengungkap dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat terkait proses penanganan peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolres Kolaka juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban beserta keluarga korban, atas peristiwa yang terjadi. "Saya selaku pimpinan akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaaan proses hukum sesuai dengan prosedur, guna mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar