KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menerima dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka untuk pemilihan Kepala Daerah 2024, Minggu (12/5/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Abdul Rahman mengatakan, Bacalon jalur perseorangan yang meyerahkan dokumen persyaratan dukungan yakni Wahyuddin Alie sebagai Calon Bupati dan Sugiarto.
"Bakal pasangan calon tersebut menyerahkan langsung dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Kolaka yang bertempat di Jalan Balandete, N0 45 A Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka," ungkapnya.
Dirinya bersama anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kolaka, menerima penyerahan dokumen dukungan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka jalur perseorangan bersama seluruh tim, pada pukul 23.15 Wita.
"Bakal pasangan calon yang didampingi LO Paslon menyerahkan formulir Model B Penyerahan Dukungan KWK, Model B Jumlah Dukungan KWK serta Model B1 KWK Perseorangan dalam bentuk Hard Copy (dokumen fisik) dan Soft File (digital) tetapi tidak melalui Silon," jelasnya.
Hal itu lanjut pria yang akrab disapa Om Jack tersebut, hal ini merujuk pada surat edaran KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, bahwa terhadap formulir B1 KWK Perseorangan yang tidak melalui Silon.
Tim pemeriksa dokumen KPU Kabupaten Kolaka, kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.
"Berdasarkan Model B Jumlah Dukungan KWK, total jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tersebut sebanyak 18.348 dukungan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar