Suparman, Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kolaka. |
KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka secara resmi membuka pendaftaran untuk Badan Adhoc PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pendaftaran akan dilakukan secara terbuka melalui laman web resmi KPU di https://Siakba.KPU.go.id/.
Pendaftaran Badan Adhoc PPS, akan berlangsung mulai Kamis hingga Rabu tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024. "Kami mengundang warga Kolaka yang memiliki integritas, dedikasi, dan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi untuk mendaftar sebagai anggota Badan Adhoc PPS," ungkap Suparman, Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kolaka.
Adapun persyaratan pendaftaran dan informasi lebih lanjut, para calon pendaftar dapat mengakses di situs web resmi KPU Kolaka. "Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat Kolaka dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan Pilkada serentak di wilayah ini," jelasnya.
Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, untuk segera mendaftarkan diri. "Jangan lewatkan kesempatan ini untuk turut serta berperan dalam menjaga keutuhan dan keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Kolaka," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar