KPU Kabupaten Kolaka Tutup Pendaftaran PPK - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 01 Mei 2024

KPU Kabupaten Kolaka Tutup Pendaftaran PPK



KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka secara resmi menyatakan telah menutup pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kolaka sejak Senin malam tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 Wita.


Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kolaka, Suparman menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memperpanjang batas waktu pendaftaran PPK di wilayah Kabupaten Kolaka. Hal ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022, sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022.


"Berdasarkan keputusan tersebut, perpanjangan waktu pendaftaran hanya akan dipertimbangkan apabila tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan," tegasnya. 


Suparman merinci, hingga batas waktu pendaftaran pada Senin malam, 29 April 2024 pukul 23.59 Wita, jumlah pendaftar calon PPK di Kabupaten Kolaka telah memenuhi dua kali kebutuhan. "Jumlah yang mendaftar sebanyak 223 orang dengan sebaran di 12 Kecamatan di Kabupaten Kolaka," terangnya.


Dengan demikian kata dia, KPU Kabupaten Kolaka kembali menegaskan bahwa, tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. "Para calon PPK yang telah mendaftar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya," harapnya.


Tingginya animo masyarakat Kabupaten Kolaka untuk menjadi anggota PPK berdasarkan jumlah pendaftar, juga diapresiasi oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kolaka. "Kami KPU Kabupaten Kolaka juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran calon PPK," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here