KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi tahapan pencalonan jalur perseorangan kepala daerah tahun 2024, Sabtu (4/5/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Abdul Rahman menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 49 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2024 yakni 17.031 dari jumlah DPT 170.035 dengan sebaran tujuh Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka. "Jadi syarat dukukangannya minimal 10 persen dari jumlah DPT dengan sebaran 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Kabupaten Kolaka," ungkapnya.
Berikut ini Dokumen Pengajuan :
1. Surat Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir B.PENYERAHANDUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang diunggah di Silon;
4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
Adapun waktu dan tempat pengajuan dukungan sebagai berikut :
Hari Rabu hingga Sabtu (8-11/5/2024)
Waktu: jam O8.OO s.d 16.00 Wita.
Sementara untuk hari Minggu (12/5/2024) dari jam O8.00 s.d. 23.59 Wita. "Untuk tempat pengajuannya di ruang Help Desk Pencalonan Kantor KPU Kabupaten Kolaka, Jalan Pendidikan No 45 Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.
Untuk Ketentuan lainnya sebagai berikut :
1. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara berlaku ketentuan:
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
2. Bakal pasangan calon agar menyampaikan file surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Kolaka mengenai jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk KPU
Kabupaten Kolaka : O8LL4O2341 (Sdr. Sulkarnain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar