KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kepolisian Resor Kolaka bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka, melakukan penertiban anak jalanan yang kerap mangkal di perempatan lampu merah dan pusat keramaian yang ada di Kolaka, Senin (27/5/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, penertiban anak jalanan yang melibatkan personel Polres Kolaka bekerja sama dengan Pemda Kolaka, untuk menjaga ketertiban umum yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka. "Personel dari Polres Kolaka yakni Satuan Binmas dan Polsek Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas bapak AKP Ridwan, sementara dari Pemda Kolaka diwakili oleh Dinas Sosial Kabupaten Kolaka dipimpin oleh ibu Wulan, Satpol PP dipimpin oleh bapak Masrawi, serta pihak kelurahan Lamokato dan staf Kecamatan Kolaka," ungkapnya.
Kata Dwi, jumlah personel yang turun dalam operasi penertiban anak jalanan tersebut sekitar 38 orang, yang terdiri dari 10 personel kepolisian dan 28 personel gabungan dari Pemda Kolaka. "Lokasi penertiban lampu merah SMP N 2 Kolaka, lampu merah Maxell Kolaka, lampu merah Toko Budiman, SPBU KM 2 Kolaka dan depan Top Swalayan Kolaka," terangnya.
Adapun hasil operasi kata dia, pihaknya bersama tim gabungan Pemda Kolaka mengamankan enam orang pengamen, masing-masing dua orang warga Kecamatan Kolaka dan empat orang Makassar, serta dua orang badut jalanan warga Kecamatan Kolaka. "Seluruh Anak jalanan yang terjaring selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kolaka, di Jalan Pendidikan Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Selanjutnya dilakukan Identifikasi, Pendataan dan Pembinaan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar