654 Orang Pantarlih di Kabupaten Kolaka Mulai Melaksanakan Tugas - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 24 Juni 2024

654 Orang Pantarlih di Kabupaten Kolaka Mulai Melaksanakan Tugas

 



KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Sebanyak 654 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mulai melaksanakan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Senin (24/6/2024).


Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kolaka, Herman mengatakan, 654 yang ditugaskan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, akan melaksanakan tugas selama satu bulan terhitung sejak Senin hingga Rabu (24/6-24/7/2024). "Yang hadir hari ini apel pelepasan berjumlah 253 orang untuk tiga Kecamatan, yang terbagi Kecamatan Kolaka 107 orang Pantarlih, Kecamatan Latambaga 85 orang dan Kecamatan Wundulako 61 orang. Apel pelepasan juga dilaksanakan di Wilayah bagian utara yang dipusatkan di Kecamatan Iwoimendaa, dengan jumlah keseluruhan se Kabupaten Kolaka sebanyak 654 orang Pantarlih," ungkapnya yang ditemui di lapangan Konggoasa.


Kata Herman, tugas dan kewajiban Pantarlih pada Pilkada 2024 untuk membantu KPU Kabupaten Kolaka, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. 


Herman mengingatkan kepada 654 orang yang tergabung dalam Pantarlih, saat menjalankan tugas di lapangan, untuk memperhatikan beberapa hal-hal. "Bapak/ibu harus menghargai adat istiadat masyarakat yang ada, jaga kearifan lokal, tahu waktu yang tepat untuk bertamu ke rumah orang," tegasnya.


Selain itu, dia juga menekankan kepada seluruh Pantarlih untuk menjaga integritas, saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain. "Kalau ada persoalan atau permasalahan yang ditemukan di lapanagan, segera laporkan ke PPS, PPK atau Komisioner KPU," terangnya.


Herman juga menitip beratkan kepada para Pantarlih, untuk menjaga nama baik KPU dalam menjalankan tugas di lapangan. Sebab keberhasilan Pilkada 2024 ditentukan oleh hasil kerja Pantarlih selama satu bulan kedepan. "Kalau data bapak/ibu yang dihasilkna data valid, maka yakin dan percaya bahwa Pilkadanya kita akan bersih tanpa ada gugatan di MK terkait pemutakhiran data. Tetapi jika bapak/ibu menghasilkan data sampah, maka yakin dan percaya apa yang diangan-angakan pada 27 November mendatang untuk Pemilu yang bersih akan jauh dari kenyataan," tandasnya. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here