KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka menggelar apel pelepasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di dua tempat yakni Kecamatan Iwomendaa dan Kecamatan Kolaka, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Senin (24/6/2024).
Apel pelepasan Pantarlih Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kolaka di Kecamatan Kolaka dipusatkan di lapangan Konggoasa, dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kolaka, Herman dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutannya, Herman mengatakan, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis, adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. "Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data diri nya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data," ungkapnya saat membacakan sambutan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Oleh sebab itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. "Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya," terangnya.
Kata Herman, jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. "Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, Komisi Pemilihan Umum menyediakan Buku Kerja Pantarlih yang menjadi panduan sekaligus catatan kerja Pantarlih selama melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit)," jelasnya.
Isi dari buku kerja ini lanjut dia, mencakup tujuh prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Prinsip kerja tersebut antara lain: Akurasi, Komprehensif, Mutakhir, Inklusif, Transparan, Responsifdan dan Partisipatif. "Buku Kerja ini wajib digunakan oleh Pantarlih agar kegiatan Coklit terlaksana secara Cermat, Tertib, Efektif dan Akuntabel, sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar