KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, meminta masyarakat Kabupaten Kolaka untuk memberikan tanggapan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka jalur perseorangan atau independen, Kamis (13/6/2024).
Permintaan tanggapan tersebut berdasarkan pengumuman pemberitahuan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kolaka.
Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kolaka, Israwati menjelaskan, pengumuman pemberitahuan pemberian tanggapan terhadap calon perseorangan merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia dengan nomor 815/PL.02-SD/05/2024 pada bulan Mei lalu.
Dalam surat tersebut kata Ira, KPU RI menyebutkan dua poin bagi pendukung calon dan masyarakat untuk memberikan tanggapannya. "Pendukung dapat memberikan tanggapan masyarakat berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada pasangan calon perseorangan,” terangnya.
Selain itu kata dia, dukungan juga bisa dilakukan melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan info Pemilu.kpu.go.id serta masyarakat dapat memberikan tanggapan atas pendukung secara luring melalui kantor KPU Kabupaten Kolaka.
”Jadi siapapun masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait calon jalur perseorangan,” bebernya.
Sekedar diketahui, saat ini KPU Kolaka telah menerima berkas pendaftaran salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati melalui jalur perseorangan, yakni pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto, dengan menyerahkan dokumen persyaratan sebanyak 18.348 dukungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar