KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kepolisian Sektor Kolaka berhasil membekuk spesialis pencuri kotak amal atau celengan masjid, pada Selasa (25/6/2024).
Kapolsek Kolaka, Ipda Andi Burhanuddin mengatakan, pelaku berinisial AN (40) warga Kabupaten Bantaeng diamankan saat melintas di jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada sore hari sekitar pukul 16.00 Wita. "Pelaku kita amankan berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV, melakukan pencurian uang di kotak amal atau celengan Mesjid Al Ikhlas, RW 05 Kalora, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Pelaku yang baru tiba sekitar dua bulan di Kabupaten Kolaka, tinggal disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa. "Pada saat beraksi, pelaku pinjam kendaraan warga disekitar kontrakannya. Makanya kendaraan yang digunakan saat beraksi gonta-ganti," terangnya.
Berdasarkan data yang masuk di Polsek Kolaka, pelaku telah beraksi di tiga masjid di wilayah hukum Polsek Kolaka, khususnya di Kecamatan Latambaga. "Untuk Kecamatan Latambaga yang terekam CCTV tiga masjid, belum di daerah lain diluar wilayah hukum Polsek Kolaka, karena pelaku juga sempat beraksi di Kolaka Timur dan wilayah selatan Kolaka," bebernya.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita dua unit obeng, tas selempang, serta baju dan kupluk yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. "Atas perbuatan tersebut AN dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar