BOMBANA, JURNALISMANDIRI.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Man Arfa membatalkan Nota Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana, yang ditujukan oleh salah seorang guru di SDN 26 Toari Bombana bernama Hj. Nurbaya, Senin (10/6/2024).
Sekda Bombana, Man Arfa menegaskan bahwa saat ini dirinya menyatakan dengan tegas bahwa, nota tugas untuk guru SDN 26 Toari yang terletak di Desa Matabundu, Kecamatan Poleang Barat, Kecamatan Bombana yang ditugaskan sementara di SDN 8 Kassipute, Kecamatan Rumbia, dibatalkan. "Kalau persoalan guru SDN 26 Toari yang dipindahkan melalui nota tugas di Kassipute, sekarang juga saya batalkan," ungkapnya saat menerima massa aksi di Kantor Bupati Bombana.
Sekertaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa |
Saat ini kata dia, Pemda Bombana berupaya menciptakan iklim yang kondusif, menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang. "Menghadapi momentum politik, semestinya tidak perlu ada riak atau demo seperti ini. Jika saja persoalannya cepat dikomunikasikan ke saya, mungkin cepat juga saya selesaikan," terangnya.
Pembatalan nota tugas untuk Hj. Nurbaya di SDN 8 Kassipute, ditandatangani langsung oleh Sekda Bombana. "Mulai sekarang ibu Hj. Nurbaya bisa kembali mengajar di SDN 26 Toari Bombana," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar