Calon Independen di Kolaka Gagal Maju di Pilkada - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 18 Juli 2024

Calon Independen di Kolaka Gagal Maju di Pilkada


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, resmi menyatakan bakal calon perseorangan atau calon independen, gagal mengikuti kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2024 - 2029 mendatang.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kolaka, Israwati menjelaskan, pasangan bakal calon independen Wahyuddin Alie dan Sugiarto, tidak mampu memenuhi kekurangan syarat pencalonan pada tahap II sebanyak 40 persen surat dukungan. "Jumlah dukungan yang di masukkan pasangan calon independen pada tahap I (satu) sebanyak 17.506 dokumen dari syarat minimal sebesar 17.031 dokumen," jelasnya. 


Berdasarkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka pada tahap I, Wahyuddin Alie dan Sugiarto hanya mampu Memenuhi Syarat (MS) dukungan 10.514 dokumen atau sekitar 60 persen. "Olehnya itu, berdasarkan ketentuan, pasangan tersebut diberi kesempatan pada tahap II, untuk memenuhi  kekurangan jumlah dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6992 atau sekitar 40 persen," terangnya.


KPU Kabupaten Kolaka kata dia, kemudian memberi kesempatan pada tahap II untuk melengkapi kekurangan 40 persen syarat dukungan selama lima hari sejak Sabtu hingga Rabu (13-17/72024) pukul 23.59 Wita kemarin. "Namun pada batas waktu yang telah ditentukan, pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto tidak mampu menyelesaikan kekurangan dokumen yang dibutuhkan," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here