KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kolaka, selain dihadiri oleh anggota PPK di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka, juga dihadiri oleh bakal calon perseorangan yang diwakili oleh Sugiarto.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kolaka, Israwati menjelaskan, pasangan bakal calon perseorangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto, memasukkan berkas dukungan pada tahap kesatu sebanyak 17.506 dokumen dari syarat minimal sebesar 17.031 dokumen.
Berdasarkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kolaka pada tahap kesatu, dokumen dukungan bakal calon perseorangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto sebanyak 10.514 yang Memenuhi Syarat (MS) atau sekitar 60 persen. "Sementara yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6992 dokumen dukungan atau sekitar 40 persen," terangnya.
Olehnya itu, berdasarkan ketentuan, pasangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto diberi kesempatan pada tahap kedua, untuk memenuhi kekurangan jumlah dokumen yang TMS sebanyak 6992 atau sekitar 40 persen. "Kesempatan pada tahap kedua untuk melengkapi kekurangan 40 persen syarat dukungan selama lima hari sejak Sabtu hingga Rabu (13-17/72024) pukul 23.59 Wita," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar