KPU Kolaka Minta Caleg Terpilih Menyampaikan LHKPN Sebelum Pelantikan - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 31 Juli 2024

KPU Kolaka Minta Caleg Terpilih Menyampaikan LHKPN Sebelum Pelantikan

 


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka meminta kepada seluruh Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum pelantikan.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kolaka, Israwati menjelaskan, penyampaian LHKPN bagi Caleg terpilih berdasarkan surat KPU RI nomor : 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tentang Penjelasan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Calon Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih.


Dalam surat tersebut, merujuk pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024t entang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. "Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD,anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang  memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara nagara," ungkapnya.


Kata dia, dalam ketentuan pasal 52 PKPU tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan. "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan. Maka KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tegasnya.


Olehnya itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkat masing-masingmasing, khususnya yang memperoleh kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK dengan memedomani ketentuan mekanisme dan waktu yang diatur dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 16 April 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Apabila calon terpilih telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK dengan memedomani Surat Edaran KPK sebagaimana tersebut pada angka 3, tetapi belum memperoleh tanda terima pelaporan harta kekayaan sampai dengan waktu 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan, anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan (format terlampir) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


"Penyampaian dokumen bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan (format terlampir) dilakukan pada waktu 20 (dua puluh) hari sebelum pelantikan anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota," tandasnya.


Sekedar diketahui, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https:/lelhkpn.kpk.go.id/portal/userlpelaporan caleg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here