Polres Kolaka Bekuk Pelaku Penipuan Online Lintas Provinsi - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 14 Juli 2024

Polres Kolaka Bekuk Pelaku Penipuan Online Lintas Provinsi

 


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Sindikat penipuan dengan cara meretas akun media sosial Facebook, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka  di Kota Medan, Sumatera Utara. Korbannya adalah Oktovianus B, warga desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mengalami kerugian hingga Rp. 120 juta.


Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abd. Aziz  Husein Lubis menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (21/6/2024)  sekitar pukul 14.00 Wita,  saat korban mendapat pesan atau mesengger dari teman facebooknya bernama Daud Barapadang, yang telah diretas oleh sindikat penipuan, yang diotaki oleh RA alias BP warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. “Awalnya RA alias BP meminta nomor WA korban, kemudian komunikasi di WA, pelaku bermaksud meminjam uang kepada korban untuk membeli mobil seharga 250 juta, sementara uangnya hanya senilai Rp 150 juta,” ungkapnya saat melakukan Press Conference pada Minggu (14/7/2024).


Dalam percakapan tersebut, pelaku berjanji kepada korban uangnya akan dikembalikan setelah mobil terjual kembali. “Awalnya korban menyanggupu hanya Rp. 12 juta, kemudian pelaku meminta Rp. 70 juta, kemudian kembali meminta Rp. 18 juta dan terakhir korban mentransfer ke rekening pelaku senilai Rp. 30 juta, hingga total uang korban sebanyak Rp. 120 juta,”  ujarnya.


Setelah menunggu waktu pengembalian uang sesuai dengan batas waktu perjanjian, tak kunjung datang, korban mencari informasi dan ternyata akun Facebook temannya telah diretas. “Sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pomalaa," terangnya.


Dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial RA alias BP dan YP alias Y sebagai otak pelaku yang saat ini mendakam di Lapas Kelas 1 Medan, sementara JYT alias Y, H alias O alias K dan TPS alias T, saat ini ditahan di Rutan Polres Kolaka. “Selain menahan para pelaku, kami juga menyita 31 unit HP  lengkap dengan aplikasi Mobile Bangking, 60 buah rekening bank, satu  buah kabel colokan, 15 buah kepala cas, 10 kabel cas tipe C, lima buah kabel cas biasa, 1 buah buku catatan uang masuk dan keluar  dan 1 buah buku catatan nomor rekening yang akan digunakan,” bebernya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 JO pasal 45 A ayat 1 undang-undang ri nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUH Pidana JO pasal 55, 56 KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu milyar rupiah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here