KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan disebuah acara pesta pernikahan di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin sore (8/7/2024).
Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat korban yang diketahui bernama Undu (41) warga Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, menarik tangan seorang perempuan berinisial (N), yang masih anggota keluarganya namun ditegur oleh paman N. “Korban sempat bersitegang dan terjadi keributan, namun tidak berlangsung lama,” ungkapnya dalam keterangan Press Release pada Selasa (9/7/2024).
Merasa tersinggung, korban pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke pesta. “Keributan kembali terjadi hingga korban dikeroyok dan ditikam oleh terduga F (41), pada bagian perut sebelah kanan hingga akhirnya meninggal dunia,” terangnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan sebilah badik, polisi juga mengamankan pakaian korban dan kursi plastik saat terjadi keributan sebagai barang bukti. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku F dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Kapolres Kolaka menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian, untuk dilakukan proses hukum secara profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar