KPU Kolaka Tetapkan dua Pasangan Calon Pilkada 2024 - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 21 September 2024

KPU Kolaka Tetapkan dua Pasangan Calon Pilkada 2024


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Komisioner KPU Kabupaten Kolaka, Israwati mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada Minggu pagi (22/9/2024). "Alhamdulillah hari ini kami telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada Pilkada 2024," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kolaka saat ditemui di kantornya.


Kata wanita yang akrab disapa Ira ini menjelaskan, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang telah ditetapkan yakni pasangan H. Amri - H. Husmaluddin dan pasangan H. Muh. Jayadin - Deni Germanto. "Dua pasangan yang kami tetapkan yakni pasangan dengan akronim Beramal dan Jadi," jelasnya.


Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang ditetapkan kata dia, telah memenuhi syarat secara administrasi. "Syarat administrasi yang dimaksud seperti ijazah, SKCK dan kesehatan maupun dokumen lainnya. Yang pastinya dua pasangan calon telah memenuhi syarat administrasi," tegasnya.


KPU Kabupaten Kolaka kata dia, telah menjadwalkan tahapan pencabutan nomor urut pada Senin 23 September 2024. "Sebentar sore pukul 15.30 Wita, kami akan menyerahkan penetapan hasil penetapan pasangan calon kepada Bawaslu dan LO masing-masing pasangan calon," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here