Tim Kuasa Hukum Paslon Beramal saat memasukkan laporan pengaduan ke Polres Kolaka |
KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya sendiri.
Pria yang diketahui bernama Muhammad Hamka, dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Beramal (Bersama H. Amri - H. Husmaluddin) nomor urut satu, karena menginjak-injak baju milik Paslon Beramal, kemudian diupload di status WhatsApp (WA). "Hari ini kami datang ke Polres Kolaka, untuk melaporkan oknum yang bernama Muhammad Hamka, karena dengan secara sadar beliau membuat video di status akun WA nya," ungkap Musdalim Zakkir salah seorang Tim Kuasa Hukum Paslon Beramal, saat ditemui di Polres Kolaka, Sabtu (16/11/2024).
Musdalim bilang, video yang diupload sebagai status WA Muhammad Hamka, mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian terhadap figur Paslon nomor urut satu. "Sehingga kami dari Tim Kuasa Hukum Paslon Beramal nomor urut satu ke Polres Kolaka, untuk menyerahkan berkas laporan agar diproses secara hukum, makanya kami langsung masukkan laporan pengaduan hari ini juga," tegasnya.
Sebab kata dia, tindakan yang dilakukan oleh pria tersebut dinilai sangat meresahkan dan mengganggu pemikiran para Tim, Simpatisan, Relawan dan Pendukung Paslon Beramal. "Ini juga arahan dari Paslon, karena Paslon Beramal menginginkan Pilkada damai di Kabupaten Kolaka, sedangkan status WA yang tersebar di media sosial milik Muhammad Hamka, telah mengusik ketenangan para Simpatisan, Relawan dan Pendukung Paslon Beramal," ujarnya.
Olehnya itu, Musdalim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka khususnya para Tim, Simpatisan, Relawan dan Pendukung Paslon Beramal untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. "Komitmen Paslon Beramal jelas, bagaimana agar Pilkada di Kabupaten Kolaka dapat berjalan dengan aman dan kondusif, sehingga jika ada yang menjadi provokator dalam Pilkada ini agar langsung diserahkan ke penegak hukum," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang Tim Kuasa Hukum Paslon Beramal, Andri Alman Asigaf menjelaskan, laporan pengaduan terhadap Muhammad Hamka dimasukkan ke Polres Kolaka, pada Sabtu sore (16/11/2024) atas dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. "Yang bersangkutan membuat video dan di Upload di status WA pada Jumat malam (15/11/2024) sekitar pukul 23.47 Wita," ungkapnya.
Dalam postingan tersebut, terlihat baju Paslon Beramal tergeletak dilantai tegel kemudian menjadikannya sebagai lap kaki. "Awalnya dia bilang siapa yang simpan lap di sini? Sambil mengarahkan kaki kanannya ke baju Beramal. Setelah melebarkan baju Paslon Beramal, Muhammad Hamka kembali menginjak baju Paslon Beramal," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar