Dirut dan Empat Karyawan BPR Haralata Kolaka Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 19 Desember 2024

Dirut dan Empat Karyawan BPR Haralata Kolaka Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melakukan penyerahan lima tersangka dan pelimpahan barang bukti atau tahap II, pada kasus penggelapan dana nasabah BPR Haralata Kabupaten Kolaka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (19/12/2024). 


Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, kelima tersangka yang terlibat kasus penggelapan dana nasabah masing-masing seorang lelaki berinisial GP (57) warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, selaku direktur utama dan empat orang karyawan perempuan masing-masing berinisial NM (33) warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, MTR (35) warga Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, serta YS (33) dan AS (35) masing-masing warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.


"Tersangka diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang direksi pegawai bank dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 Ayat (1) Huruf a,b dan c undang-undang Republik Indonesia No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, di kantor BPR Haralata yang bertempat di jalan Andi Jemma, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," terang Dwi dalam keterangan tertulisnya.


Dwi menjelaskan, kasus tersebut mencuat berdasarkan hasil audit internal BPR Haralata Kabupaten Kolaka, adanya temuan  penyalahgunaan dana di kantor tersebut. "Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan penyalahgunaan dana nasabah dan kredit palsu senilai kurang lebih Rp. 959 juta," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here