BOMBANA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Tahi ite, Kecamatan Rarowatu, Kabuoaten Bombana, Sabtu (18/1/2025) sekitar jam : 06.15 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman menjelaskan, penangkapan dua pengedar barang haram tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang dikembangkan oleh pihaknya. "Ada laporan dari masyarakat di sekitar wilayah tersebut, yang resah karena seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan disekitar wilayah pertambangan tersebut. "Awalnya kami melakukan penggeledahan di rumah terduga Hidayat alias Ganas, kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah saudara Hengki," ungkapnya.
Arman bilang, di rumah Ganas pihaknya menemukan tujuh bungkus sachet plastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu, yang di simpan di dalam boneka. "Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali menuju ke rumah saudara HENGKI, yang tidak jauh dari rumah saudara GANAS," ujarnya.
Sesampainya di rumah saudara Hengki, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan penangkpan terhadap Hengki. "Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 13 (tiga belas) sachet plstik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas," terangnya.
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung menggelandang keduanya ke Polres Bombana, untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. "Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar