![]() |
Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si |
KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk ASN, Pensiunan dan anggota DPRD Kolaka dalam waktu dekat ini.
Bupati Kolaka, H. Amri mengatakan, pencairan THR dan gaji 13 di lingkup Pemda Kolaka mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025, tentang pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN dan pensiunan, yang diumumkan oleh Presiden RI melalui konferensi pers pekan lalu."Dari PP ini ada klausul pasal yang menyatakan bahwa, PP ini berlaku ketika kepala daerah mengeluarkan regulasi atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang petunjuk teknisnya," ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang (19/3/2025).
Berdasarkan PP tersebut, Bupati Kolaka kemudian menindak lanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji 13 ASN dan pensiunan. "Alhamdulillah berdasarkan kondisi keuangan daerah kita, kami meramu bersama kepala BKD dan jajaran. Dua hari yang lalu saya sudah tanda tangani dengan mengeluarkan Peraturan Bupati," ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kabag Humas Pemda Kolaka ini menjelaskan, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2025 dan Perkada nomor 10 tahun 2025, ada tiga komponen yang berhak menerima, yakni ASN, PPPK, Pensiunan dan Pimpinan serta anggota DPRD. "Kebetulan kita memilik ASN sekitar 3.800 orang, PPPK berjumlah 1.700 orang dan pimpinan serta anggota DPRD sebanyak 30 orang," terangnya.
Total anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan pembayaran THR dan gaji 13 ini sekitar Rp. 26,6 miliar. "Saya perintahkan satu atau dua hari ini akan terbayarkan. Kalau perlu sebentar sudah terbayarkan," tegasnya.
Pasangan H. Husmaluddin ini juga menegaskan, untuk komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan masih tetap berlaku. "Tidak ada pemotongan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar